Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Berikut adalah ringkasan dari perkembangan kasus tersebut:
Kasus Pembunuhan: Ferdy Sambo terbukti memerintahkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini direncanakan dan dieksekusi oleh beberapa orang di bawah perintahnya (Aplikasi Mobile).
Manipulasi Bukti: Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara untuk menghilangkan bukti yang dapat memberatkannya. Rekaman tersebut awalnya disimpan di laptop yang kemudian dirusak atas perintahnya (tirto.id).
Vonis Pengadilan: Pada Februari 2023, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini disebabkan oleh perdebatan di antara para hakim mengenai beratnya hukuman yang seharusnya diterima oleh Sambo (Aplikasi Mobile).
Dampak Sosial: Tindakan Ferdy Sambo tidak hanya mencederai institusi Polri, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan internasional, menunjukkan dampak luas dari tindakan kejahatannya terhadap kepercayaan publik (tirto.id).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel lengkap di Kompas dan Tirto. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah hukuman matinya dikurangi oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2023.
Meskipun sempat terjadi kontroversi terkait apakah Sambo benar-benar menghuni sel di Lapas Salemba, pihak berwenang memastikan bahwa ia memang berada di penjara tersebut sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong di Jawa Barat (KOMPAS.com) (Asia Pacific Solidarity).